ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima 27 aduan pekerja yang tidak menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja. Dari 27 aduan itu, sebanyak 21 aduan sudah dimediasi Disnakertrans dan THR langsung dibayarkan perusahaan. (Dodi Saputra/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021