ANTARA - Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memberikan sikap atas permohonan uji formil UU KPK No 19 tahun 2019 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tim pemohon UII menilai kekeliruan keputusan MK sangat berbahaya untuk dijadikan pembenaran tindakan yang dilakukan di luar standar hukum. (Imam Prasetyo Nugroho/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021