ANTARA - Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) dinilai kontroversi dalam perspektif HAM. Sekretaris Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Aribowo Teguh Santoso, Jumat (19/3) mengatakan bahwa UU tersebut dibentuk tanpa melanggar HAM dan pemerintah sangat terbuka atas berbagai masukan konstruktif bagi pelaksaanaan UU PSDN. (Egan Suryahartaji/Fahrul Marwansyah/Amita Putri Caesaria)
Copyright © ANTARA 2021