ANTARA - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mulai menerapkan sidang di tempat, bagi warga pengguna jalan di Pangkal Pinang yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Penerapan sidang di tempat serta pemberian sanksi sosial dijalankan sesuai Perda No 10 tahun 2020 yang digiatkan kembali setelah Satgas COVID-19 Nasional menyebutkan bahwa Bangka Belitung berada dalam 5 provinsi terbawah dalam upaya penangangan COVID-19. (Meriyanti/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021