ANTARA - Lebih dari 8000 gram media pembawa hama dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Makassar pada Senin (8/2). Sebelumnya, benih tanaman yang menjadi media terhadap hama penyakit tersebut disita karena masuk dari berbagai negara dan menjadi barang impor tanpa dokumen atau sertifikat yang sah. Umumnya, barang-barang yang dibeli atau dipesan secara daring tersebut berupa bibit bunga, buah, atau sayuran. (Suriani Mappong/Dudy Yanuwardhana/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021