ANTARA - Kepala Pusat Data dan Inforasi BNPB, Raditya Jati menyatakan gempa yang terjadi di Sulawesi Barat tidak berstatus sebagai bencana nasional, melainkan berstatus tanggap darurat. Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar telah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari, terhitung dari tanggal 15 Januari 2021. (Rijalul Vikry/Soni Namura/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021