ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (12/1), secara resmi menetapkan fatwa halal untuk CoronaVac atau vaksin COVID-19 produksi perusahaan asal China Sinovac. Vaksin tersebut dinyatakan boleh digunakan oleh umat Islam, karena hukumnya suci dan halal. (MUI/Chintya Gessinovita/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021