ANTARA - Pemerintah Kota Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja akan melarang dan melakukan razia penjualan terompet, pada perayaan tahun baru kali ini. Pelarangan dilakukan karena terompet berpotensi menularkan COVID-19. Pemkot juga melarang segala bentuk perayaan tahun baru dan membatasi jam malam hingga pukul 22.00 WIB. (Enjang Solihin/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020