ANTARA - Penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (10/12), menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka pidana kekarantinaan kesehatan. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, Kamis (10/12). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan virus korupsi sama dengan virus COVID-19, bisa menular dan bisa membahayakan institusi.Ketiganya hadir dalam Kilas NusAntara Malam.(Pamela Sakina/Gunawan Wibisono/Agha Yuninda/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020