ANTARA - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi meningkatkan kasus kerumunan massa di Megamendung yang dihadiri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil klarifikasi para saksi dan gelar perkara yang dilakukan Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar disimpulkan bahwa dalam kegiatan yang dihadiri 3000 orang tersebut terdapat unsur pidana. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020