ANTARA - Pemerintah Kota Bandung menyiapkan sanksi kepada Rumah Sakit (RS) Swasta yang menerapkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mandiri di atas Rp900 ribu. Jika didapati ada rumah sakit yang menerapkan tarif PCR di atas ambang batas, maka akan ditegur langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Sandi Arizona/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020