ANTARA - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang ilegal sitaan negara, yang bernilai Rp 885 juta. Berbagai jenis barang ilegal masuk melalui jalan-jalan tidak resmi di perbatasan Kalbar-Malaysia, dan juga sitaan dari razia yang dilakukan sejak tahun 2019 dan 2020. (Indra Budi Santoso/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020