ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang telah menerapkan kebijakan pelayanan daring bagi warga negara asing (WNA) sejak bulan Juni 2020. Pemohon dapat mengakses melalui aplikasi Sistem Imigrasi Tangerang Online Service (Sitanos). Kehadiran aplikasi ini merupakan terobosan dalam mengurangi pelayanan secara tatap muka guna mencegah penyebaran COVID-19. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020