ANTARA - Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (26/8), menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Dalam Pergub, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp 1.000.000. (Pande Gede Yudha Swandikha/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020