ANTARA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya. Kebijakan ini tertuang melalui tiga penandatanganan kerja sama antara Kementerian Keuangan RI dengan LPEI, LPEI dan PT PII, serta LPEI dengan 15 perbankan yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (29/7). (Afra Augesti/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020