ANTARA - Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Asian Games 2011, M Nazarudin bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, sejak Minggu (14/6). Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut dinyatakan bebas setelah mendapatkan cuti menjelang bebas. M Nazarudin sebelumnya divonis hukuman penjara selama 13 tahun dan mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 45 bulan dan 120 hari karena menjadi Justice Collabolator. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Soni Namura/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020