ANTARA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kelas I Serang bersama Polda Banten menggagalkan perdagangan satwa dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial. Selain mengamankan seorang pelaku, petugas juga mengamankan lima ekor lutung Jawa dan seekor kancil sebagai barang bukti. (Susmiatun Hayati/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020