ANTARA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, jemaah haji yang batal berangkat dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau “Bipih” dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Berikut penjelasan lengkap tata cara dan proses tahapan pengembalian Bipih. (Pamela Sakina/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2020