Ini syarat bisa seberangi Jawa-Sumatera saat larangan mudik

ANTARA - Sejak 24 April, Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, telah menghentikan pelayanan penyeberangan kepada penumpang pejalan kaki dan penumpang kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat. Namun, menurut Kapolres Cilegon Yudhis Wibisono, Kamis (30/4), polisi memiliki kewenangan memberikan diskresi, yang salah satunya karena pertimbangan sisi kemanusian.
(Susmiatun Hayati/Soni Namura/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020