ANTARA - Pemerintah Kota Cimahi mulai memberlakukan larangan operasional bagi angkutan umum khususnya angkot mulai hari ini, Jumat (24/04). Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Agha Yuninda Maulana/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020