ANTARA - Sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah COVID -19, Pemerintah Kota Palembang akan memberlakukan pembatasan transportasi angkutan masuk dan mewajibkan pengunaan masker di 12 titik pemantauan darat dan air selama tiga hari mulai Jumat (24/4). Akan ada sanksi bagi pelanggar, yakni, diisolasi di Wisma Atlet Palembang selama 1x24 jam. (Evan Ervani/Soni Namura/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020