ANTARA - Re-alokasi APBN 2020 yang difokuskan pada percepatan penanganan COVID-19 beserta dampak yang menyertainya membuat pemerintah harus meninjau ulang sejumlah pengeluaran negara, termasuk pembayaran THR bagi pejabat negara. Tahun ini dipastikan Presiden, Wakil Presiden, Anggota Parlemen dan pejabat negara lainnya yang berada di atas eselon III tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) . (Amita Putri Caesaria/Satrio Giri Marwanto/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020