ANTARA - Per Jumat (10/4) layanan ojek daring atau ojol di wilayah Jakarta hilang dari aplikasi, kecuali untuk layanan pengantaran barang. Meski demikian masyarakat masih bisa berpergian menggunakan jasa transportasi mobil daring. Kebijakan tersebut untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diberlakukan hari ini di Ibu Kota Jakarta, Jumat 10 April.
(Cahya Sari/Syahrudin/Ludmila Yusufin Diah Nastiti/ Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2020