ANTARA - Tim tindak pidana korupsi Polres Kota Pangkalpinang, berhasil mengamankan Yulianto 44 tahun, warga desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung . Ia ditangkap lantaran terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya selaku bendahara desa dengan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi yang mengakibatkan kerugiaan negara hingga 260 juta rupiah. (Meriyanti/ Satrio Giri Marwanto/ Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020