ANTARA - Sejumlah restoran dan kafe menambahkan pajak service charge di luar pajak restoran dengan besaran sekitar 5 persen. Para konsumen berpendapat service charge sebagai tip untuk karyawan restoran, namun ada juga yang berpendapat dasar pengenaan service charge tidak jelas. Sedangkan pihak restoran menyebut, service charge sebagai bentuk apresiasi kepada karyawannya.(Kuntum Khaira/Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020