ANTARA - Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy divonis dua tahun penjara terkait kasus korupsi dalam perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Romi divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan juga menerima suap senilai Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020