ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengupayakan membebaskan premi peserta BPJS Kesehatan kelas III bagi masyarakat tidak mampu. Hal ini akan terwujud bila DPR RI menyetujui pemerintah pusat menanggung 17 persen pembayaran iuran kelas III, sementara Pemprov Sumbar menyanggupi untuk menanggung 83 persen dari besaran iuran. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019