ANTARA - Sempat buron selama 5 tahun, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, akhirnya ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Kota Kendari, di rumahnya di Jalan Kancil, Kalurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (18/11). Akibat perbuatannya, terpidana korupsi ini merugikan negara senilai Rp900 juta. (Saharudin/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019