ANTARA - Polisi dari jajaran Mapolres Malang, Jawa Timur berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang memproduksi dan mengedarkan aneka obat-obatan illegal. Dari 3 tempat kejadian perkara, polisi mengamanakan ribuan jenis obat terlarang beserta sejumlah barang bukti lain. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (Syaiful Afandi/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019