ANTARA- Sebanyak 32 dari 47 Warga Negara Asing asal Taiwan dan China dideportasi ke negara asalnya karena tersangkut kasus sindikat penipuan daring internasional yang baru-baru ini berhasil diungkap Polresta Barelang, Kepulauan Riau. Sementara sisanya, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto akan menjalani proses hukum terlebih dahulu.(Pradanna Putra/Sandy Arizona/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019