ANTARA – Sejumlah pihak menyebut DPR terkesan terburu-buru melakukan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korrupsi (KPK). Namun, hal itu dibantah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arsul Sani. Menurutnya, pembahasan atas hal itu telah dimulai sejak 2010. (Sugiharto Purnama/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019