ANTARA - Di saat pengerjaan tahap pertama baru dimulai, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima somasi yang dilayangkan Perusahaan Padang Industrial Park yang menolak ganti rugi atas lahan yang terpakai untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. Ganti rugi ini terlalu kecil atau jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kendati demikian, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya sesuai aturan dan pengerjaan proyek tol tersebut tetap dilanjutkan.(Fandi Yogari/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2019