Vonis lima tahun penjara untuk Budi Rachmat Kurniawan

Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Copyright © ANTARA 2019