Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kurniawan berjalan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Copyright © ANTARA 2019