Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (ketiga kanan) tiba di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut untuk mengajukan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moledoko. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Copyright © ANTARA 2019