Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Copyright © ANTARA 2019