Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Iran Esmail Atakhani (kiri) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap Esmail Atakhani karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Copyright © ANTARA 2019