Terdakwa penyelundup sabu Warga Negara (WN) Spanyol Fernando Crespo Cotte (kanan) bersama terdakwa asal Iran Esmail Atakhani (kiri), menunggu sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (24/6/2019). Majelis Hakim PN Tangerang memvonis 16 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun dan denda Rp1 Miliar terhadap keduanya karena terbukti menyelundupkan sabu cair seberat 1,58 kg dan sabu padat seberat 1,9 kg ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Copyright © ANTARA 2019