Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (20/5/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Dorfin Felix yang sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp/pri
Copyright © ANTARA 2019