Terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu warga negara Perancis Dorfin Felix (kiri) berbincang dengan pengacaranya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (29/4/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dorfin Felix dengan tuntutan pidana hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp
Copyright © ANTARA 2019