Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). Majelis hakim memvonis Zainudin Hasan dengan hukuman dua belas tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Ardiansyah/pras.
Copyright © ANTARA 2019