Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang lolos dari hukuman mati, Sumartini (tengah) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Muhammad Agus Patria (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mataram, NTB, Kamis (25/4/2019). Sumartini adalah TKW asal Desa Kukin, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa yang oleh pengadilan pidana Riyadh, Arab Saudi pada Maret 2010 divonis dengan hukuman mati karena dituduh melakukan praktik ilmu hitam oleh majikannya dan saat ini sudah bebas serta dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/pras.
Copyright © ANTARA 2019