Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi Tjahyono dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Copyright © ANTARA 2019