Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (tengah) menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif dalam pengadaan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010 2012 dan tahun 2012-2014 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Budi Tjahyono dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp 600 juta dan subsider 6 bulan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.
Copyright © ANTARA 2019