Penjelasan Terkait Guru Honorer
Mendikbud Muhadjir Effendy (kiri) berbincang dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko seusai memberikan keterangan terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.
Copyright © ANTARA 2018