Penjelasan Terkait Guru Honorer

Penjelasan Terkait Guru Honorer

Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) berbincang dengan Menpan RB Syafruddin ketika memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp

Copyright © ANTARA 2018