pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pelaksanaan Hukum Cambuk

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman (uqubat) cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (20/9/2018). Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat memvonis hukuman lima sampai 100 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan terhadap 19 terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai wujud dalam penegakkan syariat islam di Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj. 

Copyright © ANTARA 2018