Abdul Latif Dituntut Delapan Tahun
Terdakwa kasus penerimaan suap proyek pengerjaan RSUD Damanhuri Abdul Latif (kanan) duduk dekat keluarganya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8/2018). Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Copyright © ANTARA 2018