ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp22.591.320.000 perkara tindak pidana korupsi perencanaan Light Rail Transit (LRT), ke Kejaksaan Negeri Palembang. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi pada Kamis (28/11) menyebut uang itu akan dititipkan ke rekening bank tanpa bunga. (Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024