Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kiri) disela-sela memimpin sidang putusan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/11/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, melalui amar putusannya MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menegaskan lembaga antirasuah itu berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di ranah militer, sepanjang kasus tersebut ditangani sejak awal atau dimulai atau ditemukan oleh KPK. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.
Copyright © ANTARA 2024